Pages

Monday, May 25, 2009

Contoh Surat Sewa Menyewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH


Pada hari ini Senin Tanggal 10 Bulan Nopember Tahun 2008, yang bertanda tangan dibawah ini :


1.



Nama






: Joko






Alamat






: Jl. Gn. Aji RT. III No. 06 Sendawar Kutai Barat






Telpon






: (0545) 707135


Untuk selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-I (dalam hal ini sebagai pemilik rumah).

2.

Nama

: Budiman


Alamat

: Busur RT. III No. 06 Barong Tongkik Kutai Barat

Untuk selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-II (dalam hal ini selaku penyewa rumah).

Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II sepakat satu sama lain untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa sebuah rumah tinggal di Jl. Gn. Aji RT. III No. 06 Sendawar Kutai Barat dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal dibawah ini :

Pasal I

  1. Sewa menyewa rumah tinggal ini berlangsung selama 1,5 tahun terhitung mulai tanggal 01 Desember 2008 s/d tanggal 01 Mei 2010 dengan harga sewa sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
  2. Dalam sewa menyewa rumah tinggal ini disepakati bahwa Pihak Ke-I akan meminjamkan sebagian perlengkapan rumah tinggal (tercantum dalam daftar inventaris rumah tinggal di Jl. Gn Aji RT. III No. 06 Sendawar Kutai Barat.

Pasal II

  1. Bilamana pada waktu sewa menyewa terjadi seuatu kerusakan bangunan yang disebabkan kesalahan kontruksi maka dalam hal ini Pihak Ke-I akan memperbaikinya.
  2. Dalam hal perbaikan-perbaikan kecil diluar kesalahan kontruksi maka Pihak Ke-II bersedia untuk memperbaikinya.
  3. Pihak Ke-I bertanggung jawab mengasuransikan rumah tersebut terhadap kebakaran, kerusakan total oleh gempa bumi dan lain-lain.

Pasal III

  1. Segala kerusakan yang disebabkan oleh penyewa / Pihak Ke-II maka menjadi beban Pihak Ke-II.
  2. Pihak Ke-II menjamin akan menjaga kenyamanan hidup bertetangga baik dalam lingkungan Perumahan Pantai Modern khususnya maupun dengan masyarakat Kelurahan Segara Makmur.
  3. Pihak Ke-II menjamin tidak akan mempergunakan bangunan untuk kegiatan ilegal.
  4. Pihak Ke-II menjamin tidak akan mempergunakan narkoba dan mengkonsumsi minuman keras (beralkohol) didalam area bangunan rumah di Jl. Gn Aji RT. III No. 06 Sendawar Kutai Barat.

Pasal IV

  1. Dalam pembayaran rekening listrik dan air, maka untuk pemakaian air dan listrik sampai tanggal, .... bulan ................ akan dibayar oleh Pihak ke-I.
  2. Pihak Ke-II bersedia menepati pembayaran rekening listrik dan air yang terhitung mulai pemakaian tanggal, ..... bulan .......................... tahun 2008 s/d pemakaian bulan perjanjian sewa menyewa berakhir (tanggal ......... bulan ................ tahun .............).
  3. Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik oleh pihak PLN dan air oleh pihak PAM oleh karena itu kesalahan/kelalaian Pihak Ke-II, maka Pihak Ke-II bertanggung jawab hingga mendapatkan kembali penyambungan aliran listrik dari PLN dan air dari PAM.
  4. Pihak Ke-II wajib merawat meteran listrik dari PLN dan air dari PAM berikut instalasinya.
  5. Pihak Ke-II bertanggung jawab untuk membayar uang keamanan dan kebersihan lingkungan.

Pasal V

  1. Pihak Ke-II tidak diperkenankan mengalihkan sewa menyewa ini kepada pihak lain (Pihak Ke-III).
  2. Pihak Ke-II tidak diperkenankan untuk menggunakan rumah dalam perjanjian sewa menyewa ini sebagai kos, gudang, bengkel, industri kecil, dapur untuk restauran/catering dan lain-lain.

Pasal VI

  1. Pihak Ke-II tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal lain kecuali kerusakan disebabkan oleh penyewa / Pihak Ke-II atau penghuni / orang yang bekerja untuk Pihak Ke-II.
  2. Pihak Ke-II bertanggung jawab atas kebersihan rumah pada saat penyerahan atau masa kontrak selesai.


Pasal VII

  1. Bila terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa ini maka Pihak Ke-I dan Pihak ke-II akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat (secara damai).
  2. Bila perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II akan menunjuk penengah untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Pasal VIII

  1. Perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang bila ada kesepakatan antara Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II.
  2. Pihak Ke-II dalam hal ini ingin memperpanjang sewa menyewa ini maka Pihak Ke-II akan memberitahukan Pihak Ke-I, 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian menyewa ini berakhir.
  3. Bila Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II sepakat untuk memperpanjang waktu sewa menyewa maka perjanjian sewa menyewa ini gugur dan akan dibuatkan perjanjian sewa menyewa baru yang isinya disepakati kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para Pihak dihadapan saksi-saksi pada hari dan tanggal yang disebutkan pada halaman pertama.

Perjanjian ini rangkap 3 (tiga) dimana 2 (dua) diantaranya dibubuhi materai yang secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

DAFTAR INVENTARIS RUMAH TINGGAL

Jl. Gn Aji RT. III No. 06 Sendawar Kutai Barat

  1. Meteran listrik berikut instalasinya (1 unit) dan lampu seluruh rumah.
  2. Kasur 2 buah
  3. Meteran air berikut instalasinya (1 unit) kran dan mono block.
  4. Kunci-kunci seluruh pintu (1 set).

Dibuat di Sendawar pada tanggal 09 Nopember 2008

Pihak Ke-II


Pihak Ke-I

( Budiman)

( Bagong)


Diketahui / Disaksikan :


Ketua RW.III


Ketua RT. III

( Ardiansyah )


( Badaruddin )

3 comments:

  1. AnonymousMay 25, 2009

    buat yang mampir ke blog ku, kasih coment ya

    ReplyDelete
  2. AnonymousMay 30, 2009

    ada contoh surat tanah kah bang

    ReplyDelete
  3. AnonymousMay 30, 2009

    salam kenal

    ReplyDelete